Fenomena nikah siri masih menjadi perdebatan panjang di Indonesia. Dari sisi agama, praktik ini dianggap sah karena memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi dari sudut pandang hukum negara, nikah siri menimbulkan banyak persoalan, terutama terkait hak istri, status anak, serta perlindungan hukum yang tidak memadai. Buku ini hadir untuk menjelaskan dilema tersebut dengan bahasa yang lugas, mendalam, dan mudah dipahami.
Penulis menguraikan secara sistematis mulai dari definisi nikah siri, aturan hukum perkawinan di Indonesia, hingga pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hak-hak pasangan dan anak. Selain itu, pembahasan diperluas pada peran dan tanggung jawab suami-istri dalam keluarga, bentuk perlindungan hukum yang tersedia, serta tantangan perceraian dalam perkawinan siri. Seluruh topik diperkaya dengan rujukan undang-undang, fatwa, hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
Lebih dari sekadar teori, buku ini juga menampilkan kisah nyata perkawinan yang dinyatakan tidak sah di pengadilan. Melalui kisah tersebut, pembaca dapat melihat sisi lain dari praktik nikah siri—tentang cinta, pengorbanan, hingga perjuangan seorang perempuan dalam mencari kepastian hukum bagi dirinya dan anak-anaknya. Dengan demikian, buku ini tidak hanya informatif, tetapi juga reflektif, menjadikannya bacaan penting bagi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan siapa saja yang ingin memahami realita di balik nikah siri dan perceraian di Indonesia.
|
Detail Buku |
|
| ISBN | 978-634-7407-08-5 |
| Penulis | Dr. Fal. Arovah Windiani, S.H., M.Hum. Dhuha Asma’ulli Dzati, S.H. |
| Editor | Weni Yuliani, S.Si., M.M., C. Ed. |
| Penyunting | Devi Gitama Yanti S. Pd. |
| Desain Sampul | Fuad Datul Hasanah, S. P. |
| Ukuran | A5 |
| Jumlah Halaman | 103 |
| Terbit | 2025 |






Ulasan
Belum ada ulasan.