PENETAPAN BATAS WILAYAH INDONESIA-TIMOR LESTE Kajian Menurut Prinsip Uti Possidetis Juris dan UNCLOS 1982

Rp235.000

- +
Kategori:

Buku ini membahas secara mendalam persoalan wilayah negara dan penetapan batas dalam perspektif hukum internasional, dengan fokus utama pada dinamika hubungan Indonesia dan Timor Leste. Wilayah negara merupakan unsur penting dalam keberadaan suatu negara yang berkaitan erat dengan kedaulatan, kepastian hukum, dan hubungan antarnegara. Namun, proses penetapan batas wilayah tidak selalu berjalan sederhana karena dipengaruhi oleh faktor sejarah, politik, kolonialisme, kondisi geografis, serta perkembangan prinsip-prinsip hukum internasional. Buku ini menguraikan konsep wilayah negara, cara memperoleh wilayah, perjanjian perbatasan, penyelesaian sengketa, serta berbagai prinsip hukum yang menjadi dasar dalam menentukan batas antarnegara.

Secara khusus, buku ini menganalisis penerapan prinsip uti possidetis juris dalam penetapan batas darat Indonesia–Timor Leste serta mengkaji relevansinya dengan sistem dan tujuan hukum modern. Selain itu, buku ini membahas persoalan penetapan batas laut Indonesia–Timor Leste dengan mempertimbangkan perkembangan hukum laut internasional, status Indonesia sebagai negara kepulauan, dan kedudukan Timor Leste sebagai negara pantai. Melalui pendekatan yuridis dan analisis kritis, buku ini menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan batas negara tidak hanya membutuhkan dasar hukum historis, tetapi juga memerlukan prinsip kesepakatan, penyelesaian sengketa secara damai, keadilan, dan hubungan bertetangga yang baik antarnegara. Buku ini diharapkan menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap isu hukum internasional dan perbatasan negara.

 

Detail Buku

ISBN
Penulis Yanto M.P. Ekon
Editor Weni Yuliani, S.Si., M.M., C.Ed.
Penyunting Khiarun Nisa, S.T.
Desain Sampul Ringgalang Alfath Saksaky, S.IP.
Ukuran A5
Jumlah Halaman 606
Terbit 2026

 

 

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENETAPAN BATAS WILAYAH INDONESIA-TIMOR LESTE Kajian Menurut Prinsip Uti Possidetis Juris dan UNCLOS 1982”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top