Ketidakpastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Pembaruan Hukum Pidana

Rp95.000

- +
Kategori:

Buku ini mengupas secara komprehensif problematika masa tunggu eksekusi pidana mati di Indonesia, sebuah fase kritis yang sering kali terjebak dalam ruang kosong hukum akibat ketidakjelasan regulasi yang berbenturan dengan perlindungan hak asasi manusia. Masa tunggu ini dipandang bukan sekadar jeda teknis, melainkan fenomena yang menyentuh aspek psikologis terpidana dikenal sebagai death row phenomenon serta menjadi ujian bagi legitimasi sistem peradilan dan komitmen negara terhadap martabat kemanusiaan. Penulis menganalisis bagaimana ketidakpastian prosedural selama penantian tersebut menciptakan penderitaan mental yang mendalam dan ketimpangan terhadap asas persamaan di hadapan hukum.

Melalui pendekatan yuridis-normatif, karya ini mengeksplorasi hakikat pidana mati sebagai sanksi paling berat yang berakibat pada penghilangan nyawa, sembari menyoroti ketegangan antara fungsi represif hukum dengan instrumen HAM internasional yang menjunjung tinggi hak untuk hidup. Lebih lanjut, buku ini menawarkan reorientasi kebijakan melalui paradigma baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya penerapan masa percobaan 10 tahun sebagai instrumen untuk menghadirkan kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Dengan mengintegrasikan teori kepastian hukum dan perlindungan hak asasi, buku ini menjadi referensi strategis dalam memahami urgensi tata kelola eksekusi yang transparan serta pembaruan hukum pidana yang lebih memuliakan nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia.

Detail Buku

ISBN 978-634-7407-95-5
Penulis Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H.
Editor Weni Yuliani, S.Si., M.M., C.Ed
Penyunting Aisyah, S.Sos.
Desain Sampul Ringgalang Alfath Saksaky, S.IP.
Ukuran A5
Jumlah Halaman 189
Terbit 2025

 

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Ketidakpastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Pembaruan Hukum Pidana”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top