Perjanjian tukar tambah merupakan salah satu bentuk perjanjian yang berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap mekanisme transaksi yang lebih praktis dan fleksibel. Meskipun tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, praktik tukar tambah memperoleh pengakuan hukum berdasarkan ketentuan umum hukum perjanjian dan asas kebebasan berkontrak. Buku ini menguraikan konsep dasar perjanjian, karakteristik, kedudukan hukum, dasar hukum, serta hubungan perjanjian tukar tambah dengan perjanjian jual beli dan tukar-menukar sebagai landasan untuk memahami eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia.
Selain membahas aspek teoritis, buku ini juga menjelaskan pembentukan, pelaksanaan, hak dan kewajiban para pihak, bentuk perlindungan hukum, penyelesaian sengketa, serta perkembangan praktik tukar tambah di berbagai bidang perdagangan. Setiap pembahasan disusun secara sistematis sehingga memudahkan pembaca memahami penerapan hukum perjanjian dalam transaksi tukar tambah. Buku ini diharapkan menjadi referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, dan masyarakat yang ingin memperdalam pemahaman mengenai praktik perjanjian tukar tambah di Indonesia.
|
Detail Buku |
|
| ISBN | |
| Penulis | Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum. |
| Editor | Faradika, M.Kom. |
| Penyunting | Risa Juita, S.E. |
| Desain Sampul | Ringgalang Alfath Saksaky, S.IP. |
| Ukuran | A5 |
| Jumlah Halaman | 150 |
| Terbit | 2026 |






Ulasan
Belum ada ulasan.